Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
memastikan seluruh sekolah di bawah binaannya siap melaksanakan Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan
berlangsung pada 22-25 Juni 2026 mendatang.
SPMB merupakan tahapan penting dalam sistem pendidikan karena menentukan proses penerimaan peserta didik baru secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Kebijakan pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Adapun pelaksanaan SPMB dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 35 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen, jalur prestasi minimal 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Muhammad Reza Prabowo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya dan dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru.
“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan sistem domisili dalam SPMB mampu memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat, sekaligus membantu peserta didik menghemat waktu dan biaya transportasi karena sekolah berada dekat dengan tempat tinggal.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan kalender pendidikan dan pelaksanaan SPMB sehingga dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan di Kalimantan Tengah secara merata dan berkelanjutan.
(Rzn/Foto: Media Disdik)